• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Restorative Justice: Jalan Damai Selesaikan 241 Kasus Narkoba

img

Majalahdigital.id Selamat membaca semoga bermanfaat. Kini mari kita bahas news, politik, ekonomi, yang lagi ramai dibicarakan. Artikel Ini Menyajikan news, politik, ekonomi, Restorative Justice Jalan Damai Selesaikan 241 Kasus Narkoba Simak artikel ini sampai habis

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (RJ) dalam menangani kasus narkoba, khususnya bagi pengguna. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan hingga saat ini telah ada 241 perkara narkotika yang diselesaikan dengan pendekatan RJ.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pengguna narkoba yang memenuhi syarat tertentu dapat diselesaikan dengan pendekatan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba, tegasnya.

Kejagung juga bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menempatkan pengedar narkoba di penjara dengan pengamanan ketat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pemerintah tidak main-main dalam memerangi narkoba dan akan memberikan hukuman maksimal kepada pengedar dan bandar.

Dalam setiap tuntutannya, Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati. Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar, ujar Jaksa Agung.

Selain penindakan, pemerintah juga melakukan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat dan memetakan wilayah rawan narkoba. Pengawasan dan pendampingan juga dilakukan bagi mantan narapidana narkoba untuk mencegah mereka kembali terjerumus ke tindak pidana narkotika.

Kasus Narkotika yang Diselesaikan dengan Pendekatan Restoratif Justice
No Jumlah Kasus
1 241

Begitulah uraian lengkap restorative justice jalan damai selesaikan 241 kasus narkoba yang telah saya sampaikan melalui news, politik, ekonomi, Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. silakan share ke temanmu. semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - Majalah Digital | Berita, Tren, dan Artikel Menarik di Majalah Digital
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads
G-W605MF26MH 10107981824